Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK) KEMNAKER - TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2
Deskripsi
Dalam operasi akses tali (rope access), keselamatan tidak hanya bergantung pada peralatan, tetapi pada kemampuan tim untuk merespons kondisi darurat secara instan. Sertifikasi Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2) dari Kemnaker RI adalah kualifikasi bagi para profesional yang dipersiapkan untuk menjadi tulang punggung keselamatan tim. Pemegang sertifikat ini bukan hanya ahli dalam bekerja, tetapi juga mahir dalam melakukan penyelamatan (rescue) dan membangun sistem tali yang kompleks.
Memiliki lisensi TKPK 2 berarti Anda telah naik kelas dari sekadar pengguna tali menjadi seorang teknisi yang mampu mengelola risiko di medan kerja yang paling menantang sekalipun.
Kompetensi Lanjut yang Menjadi Standar: Seorang pemegang sertifikat TKPK 2 menguasai keterampilan teknis yang tidak dimiliki oleh tingkat dasar, di antaranya:
a. Teknik Penyelamatan Korban (Rescue): Mampu melakukan evakuasi rekan kerja yang terjebak atau mengalami cedera saat tergantung di tali dengan prosedur yang cepat dan aman.
b. Instalasi Sistem Rigging: Keahlian dalam merancang dan memasang titik tambat (anchor) serta sistem lintasan tali yang lebih rumit untuk memfasilitasi pekerjaan tim.
c. Hauling & Lowering: Menguasai sistem katrol untuk menaikkan atau menurunkan beban/personel secara mekanis di ketinggian.
d. Akses Tali Tingkat Lanjut: Kemampuan bermanuver di situasi sulit seperti pindah tali (rope-to-rope transfer) dan melewati hambatan besar (large re-belays).
Mengapa Karir Anda Membutuhkan TKPK 2? Bagi seorang teknisi, sertifikat TKPK 2 adalah syarat mutlak untuk naik jabatan menjadi pengawas lapangan atau pemimpin tim kecil. Industri migas (offshore), energi terbarukan (turbin angin), dan konstruksi besar mencari individu dengan kualifikasi ini karena mereka dianggap mampu menjamin bahwa jika terjadi sesuatu yang salah, ada orang yang siap melakukan penyelamatan tanpa menunggu bantuan luar.
Bagi perusahaan, mempekerjakan personel TKPK 2 adalah langkah manajemen risiko proaktif. Sesuai dengan Permenaker No. 9 Tahun 2016, setiap pekerjaan pada ketinggian dengan akses tali wajib memiliki rencana tanggap darurat yang nyata. Dengan adanya personel TKPK 2 di lokasi, perusahaan memastikan standar keselamatan bukan sekadar teori, melainkan kesiapan operasional yang tangguh.
Jadilah penyelamat yang tersertifikasi. Tingkatkan kompetensi Anda dari penguasa tali menjadi ahli taktis keselamatan di ketinggian.
Syarat & Ketentuan
Scan KTP
Pas foto 3x4 ( Background Merah )
Surat keterangan kerja dari perusahaan
Scan surat keterangan sehat
Materi Pelatihan
Kewenangan dan tanggung jawab kerja di ketinggian tingkat lanjut.
2.Analisis Risiko Lanjutan (HIRADC/JSA)
Identifikasi bahaya pada pekerjaan kompleks dan pengendaliannya.
3.Sistem Proteksi Jatuh Lanjutan
Fall arrest system, lifeline horizontal/vertical, perhitungan jarak bebas jatuh.
4.Teknik Kerja Aman di Area Sulit
Penggunaan double lanyard, perpindahan anchor point, dan teknik akses terbatas.
5.Inspeksi & Perawatan APD
Pemeriksaan harness, connector, lifeline, dan standar kelayakan alat.
6.Prosedur Penyelamatan Dasar (Rescue)
Penanganan suspended trauma dan teknik evakuasi sederhana.
Fasilitas
E-Modul
Soft file bahan presentasi
Training Kit
Makan siang & Coffee Break 2x